REGISTRASI
Untuk mengikuti kuliah di STBI seluruh mahasiswa harus mengikuti prosedur registrasi:
- Mengikuti Pra-registrasi
- Telah menyerahkan laporan pelayanan PI Pribadi 16 kali.
- Membayar kekurangan biaya studi semester sebelumnya (jikalau belum lunas)
- Mengisi Kartu Rencana Studi.
- Membayar biaya studi semester yang akan dijalani minimal 50% dari biaya keseluruhan, dan selanjutnya dapat dicicil dua kali (2x) hingga lunas.
Prosedur registrasi adalah sbb.:
- Mahasiswa mendaftarkan diri menurut program dan semester, meminta Kartu Kontrol Registrasi di Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STBI pada tanggal yang ditetapkan STBI.
- Mahasiswa membayar kewajiban keuangan ke Bendahara STBI atau yang ditunjuk dan meminta bukti pembayaran.
- Mahasiswa yang mendapat beasiswa dan/melalui STBI perlu menghadap Ka. Biro Beasiswa untuk memperoleh validasi permohonan beasiswanya.
- Mahasiswa meminta Kartu Rencana Studi ke kantor BAAK dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
- Mahasiswa melapor kepada PUKET III dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut di atas (Kartu Kontrol Registrasi) untuk mendapatkan kamar.
- Mahasiswa baru mengikuti orientasi dan memperoleh bukti telah mengikuti semua bagian orientasi.
- Mahasiswa membuat rencana studi dan meminta persetujuan Dosen Wali dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut di atas dan untuk mahasiswa baru menunjukkan bukti telah mengikuti orientasi (Kartu Kontrol Orientasi).
- Mahasiswa menyerahkan Kartu Rencana Studi ke Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
- Beberapa catatan:
- Masa registrasi ditentukan dalam kalender akademik.
- Tiap mahasiswa wajib melakukan registrasi pada masa registrasi yang ditentukan.
- Mahasiswa yang sedang menjalani masa skorsing, mengambil cuti, atau sedang menyelesaikan skripsi diwajibkan melakukan registrasi dan membayar sejumlah SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa yang terlambat registrasi dikenakan denda.
- Mahasiswa yang lalai registrasi selama satu semester diwajibkan membayar 12 SKS ditambah jumlah SKS untuk semester yang
- Mahasiswa yang lalai registrasi selama dua semester dianggap telah keluar.
- Biaya studi semester yang bersangkutan harus sudah dilunasi sebelum mengikuti TAS (Tes Akhir Semester) pada semester tersebut.
Cuti Kuliah
- Mahasiswa diperbolehkan cuti kuliah yaitu mengundurkan diri sementara dari kegiatan akademik.
- Cuti kuliah tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut.
- Cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam jangka waktu studi.
- Cuti kuliah hanya dapat diberikan dua kali selama studi.
- Untuk menjalani cuti kuliah mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada wali studi yang akan diteruskan kepada BAAK STBI. Permohonan diajukan pada masa registrasi dengan disertai pembayaran 4 SKS setiap semester.
- Jika permohonan cuti diajukan sesudah masa batal tambah, maka tidak ada pengembalian uang kuliah dan semua mata kuliah dinilai batal.
- Perubahan status cuti kuliah dilakukan melalui registrasi.