Pengumuman STBI

SYARAT REGISTRASI & CUTI KULIAH

REGISTRASI

Untuk mengikuti kuliah di STBI seluruh mahasiswa harus mengikuti prosedur registrasi:

  1. Mengikuti Pra-registrasi
  2. Telah menyerahkan laporan pelayanan PI Pribadi 16 kali.
  3. Membayar kekurangan biaya studi semester sebelumnya (jikalau belum lunas)
  4. Mengisi Kartu Rencana Studi.
  5. Membayar biaya studi semester yang akan dijalani minimal 50% dari biaya keseluruhan, dan selanjutnya dapat dicicil dua kali (2x) hingga lunas.

Prosedur registrasi adalah sbb.:

  1. Mahasiswa mendaftarkan diri menurut program dan semester, meminta Kartu Kontrol Registrasi di Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan STBI pada tanggal yang ditetapkan STBI.
  2. Mahasiswa membayar kewajiban keuangan ke Bendahara STBI atau yang ditunjuk dan meminta bukti pembayaran.
  3. Mahasiswa yang mendapat beasiswa dan/melalui STBI perlu menghadap Ka. Biro Beasiswa untuk memperoleh validasi permohonan beasiswanya.
  4. Mahasiswa meminta Kartu Rencana Studi ke kantor BAAK dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut.
  5. Mahasiswa melapor kepada PUKET III dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut di atas (Kartu Kontrol Registrasi) untuk mendapatkan kamar.
  6. Mahasiswa baru mengikuti orientasi dan memperoleh bukti telah mengikuti semua bagian orientasi.
  7. Mahasiswa membuat rencana studi dan meminta persetujuan Dosen Wali dengan menunjukkan bukti pembayaran tersebut di atas dan untuk mahasiswa baru menunjukkan bukti telah mengikuti orientasi (Kartu Kontrol Orientasi).
  8. Mahasiswa menyerahkan Kartu Rencana Studi ke Kantor Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan
  9. Beberapa catatan:
  • Masa registrasi ditentukan dalam kalender akademik.
  • Tiap mahasiswa wajib melakukan registrasi pada masa registrasi yang ditentukan.
  • Mahasiswa yang sedang menjalani masa skorsing, mengambil cuti, atau sedang menyelesaikan skripsi diwajibkan melakukan registrasi dan membayar sejumlah SKS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Mahasiswa yang terlambat registrasi dikenakan denda.
  • Mahasiswa yang lalai registrasi selama satu semester diwajibkan membayar 12 SKS ditambah jumlah SKS untuk semester yang
  • Mahasiswa yang lalai registrasi selama dua semester dianggap telah keluar.
  • Biaya studi semester yang bersangkutan harus sudah dilunasi sebelum mengikuti TAS (Tes Akhir Semester) pada semester tersebut.

Cuti Kuliah

  1. Mahasiswa diperbolehkan cuti kuliah yaitu mengundurkan diri sementara dari kegiatan akademik.
  2. Cuti kuliah tidak boleh lebih dari dua semester berturut-turut.
  3. Cuti kuliah tidak diperhitungkan dalam jangka waktu studi.
  4. Cuti kuliah hanya dapat diberikan dua kali selama studi.
  5. Untuk menjalani cuti kuliah mahasiswa harus mengajukan permohonan kepada wali studi yang akan diteruskan kepada BAAK STBI. Permohonan diajukan pada masa registrasi dengan disertai pembayaran 4 SKS setiap semester.
  6. Jika permohonan cuti diajukan sesudah masa batal tambah, maka tidak ada pengembalian uang kuliah dan semua mata kuliah dinilai batal.
  7. Perubahan status cuti kuliah dilakukan melalui registrasi.